PROSEDUR PERIZINAN

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan

Tahapan Proses Perizinan

Proses perizinan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

1

Pengajuan Permohonan

Calon lembaga penyiaran mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

2

Verifikasi Administrasi oleh Kominfo

Kominfo akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan.

3

Uji Publik (Rapat Dengar Pendapat Umum)

KPID Sumatera Selatan akan mengundang calon lembaga penyiaran untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kehadiran lembaga penyiaran tersebut.

4

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) oleh KPID

KPID Sumsel akan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap proposal, kesiapan, dan hasil RDPU. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi rekomendasi untuk KPID.

5

Forum Rapat Bersama (FRB) KPID dan Kominfo

KPID dan Kominfo akan mengadakan rapat bersama untuk menentukan kelayakan izin.

6

Uji Laik Operasi (ULO)

Jika disetujui, maka calon lembaga penyiaran akan menerima Izin Prinsip. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, calon lembaga penyiaran harus membangun infrastruktur dan melakukan uji teknis oleh Kominfo. KPID akan melakukan Uji Laik Operasi untuk memastikan semua persyaratan teknis terpenuhi.

7

Penerbitan Izin Operasional

Jika ULO berhasil, Kominfo akan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bersifat tetap.

8

Kewajiban Pasca-Izin

Lembaga penyiaran yang telah memiliki IPP wajib melaporkan operasionalnya secara berkala kepada KPID.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar prosedur perizinan, silakan hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut.