PEMBIDANGAN DAN PROGRAM KERJA
Tiga Pembidangan Utama KPID Sumatera Selatan
PEMBIDANGAN UTAMA
Sebagai lembaga negara yang mengurusi hal-hal menyangkut penyiaran, KPID Sumsel memiliki beban tanggungjawab yang terbagi 3 (tiga) pembidangan, yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran atau yang juga dikenal dengan Bidang Perizinan.
Masing-masing bidang memiliki tugas dan fungsi khusus, namun tetap dalam satu koordinasi sistem kerja yang saling mendukung.
TIGA BIDANG UTAMA
Bidang Kelembagaan
Penyusunan, pengelolaan dan pengembangan lembaga KPI, peraturan kelembagaan, kerjasama, dan pengembangan SDM profesional di bidang penyiaran
Bidang Pengawasan Isi Siaran
Penyusunan peraturan, pengawasan pelaksanaan, pemeliharaan tatanan informasi, dan penanganan aduan masyarakat terhadap penyiaran
Bidang Perizinan
Perizinan lembaga penyiaran, penjaminan informasi yang layak, pengaturan infrastruktur, dan pembangunan iklim persaingan sehat
TUGAS MASING-MASING BIDANG
1. Bidang Kelembagaan
- Penyusunan, pengelolaan dan pengembangan lembaga KPI
- Penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang berkaitan dengan kelembagaan
- Kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat serta pihak-pihak internasional
- Perencanaan pengembangan SDM yang profesional di bidang penyiaran
2. Bidang Pengawasan Isi Siaran
- Penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang menyangkut isi penyiaran
- Pengawasan pelaksanaan dan penegakkan peraturan KPI menyangkut isi penyiaran
- Pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil merata dan seimbang
- Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
3. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
- Perizinan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penjaminan kesempatan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
- Pengaturan infrastruktur penyiaran
- Pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait
PROGRAM KERJA KPID SUMSEL
Tugas-tugas dari tiap bidang ini kemudian diturunkan menjadi Program Kerja KPID Sumsel. Berikut pelaksanaan Program Kerja KPID Sumsel per 31 Oktober 2014.
A. BIDANG KELEMBAGAAN
Salah satu misi yang diemban oleh KPID/KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk itu KPID Sumsel melalui Bidang Kelembagaan mengemban tugas untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menonton siaran yang sehat dan mencerdaskan.
Program bidang kelembagaan yang telah dilaksanakan dari tahun 2010 s.d. 2014 (per 31 Oktober 2014):
1. Media Literasi
2. Kemitraan dan Kerjasama Lembaga
3. Media Gathering
4. Pelatihan Tenaga Media Literasi
5. Publikasi Lembaga KPID Sumsel
6. Pembuatan Website
7. Rekrutmen/Seleksi Anggota KPID
B. BIDANG PENGAWASAN ISI SIARAN
Penyiaran diselenggarakan untuk memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jatidiri bangsa yang beriman dan bertaqwa dalam pembangunan masyarakat yang mandiri, demokratis dan adil sejahtera di samping untuk menumbuh kembangkan industri penyiaran itu sendiri.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ditegaskan bahwa untuk mengatur hal-hal di bidang penyiaran di Indonesia maka dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia dan dikenal saat ini sebagai KPI di tingkat Pusat dan KPID di tingkat Provinsi.
Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPID Sumsel Bidang Pengawasan Isi Siaran:
1. Penanganan pengaduan masyarakat
2. Pembinaan/Sosialisasi P3 & SPS
3. Monitoring dan evaluasi isi siaran
C. BIDANG PENGELOLAAN STRUKTUR & SISTEM PENYIARAN
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran lebih dikenal dengan sebutan Bidang Perizinan, karena salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang ini terkait dengan perizinan penyelenggaraan penyiaran. Program kerja dan kegiatan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran pada umumnya terkait dengan prosedur perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Program kerja dan kegiatan Bidang Perizinan: