KPID Sumatera Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028, Ajak Putra-Putri Terbaik Berkontribusi

15 October 2025
KPID Sumatera Selatan Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028, Ajak Putra-Putri Terbaik Berkontribusi

PALEMBANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan secara resmi membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik di wilayah Sumatera Selatan untuk berkontribusi dalam mewujudkan dunia penyiaran yang sehat, berkualitas, dan mencerahkan. Pendaftaran calon anggota KPID Sumatera Selatan untuk masa bakti 2025-2028 dibuka mulai tanggal 22 September hingga 31 Oktober 2025.

Kesempatan ini merupakan panggilan bagi individu yang memiliki integritas, kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran untuk menjadi bagian dari lembaga negara independen yang bertugas mengawasi konten siaran di televisi dan radio.

Ketua Tim Seleksi menyatakan, "Kami mengundang seluruh elemen masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri. Peran anggota KPID sangat strategis dalam menjaga ruang publik penyiaran agar tetap edukatif dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045."

Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimulai dari seleksi administrasi hingga tahapan selanjutnya. Incumbent atau anggota KPID Daerah petahana yang ingin melanjutkan masa baktinya juga diwajibkan untuk kembali menyerahkan berkas persyaratan administrasi.

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar:

Persyaratan Umum

Calon pendaftar harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdomisili di wilayah Sumatera Selatan.
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1).
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, serta berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela.
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
  7. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  8. Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif.
  9. Tidak berstatus sebagai pejabat pemerintahan.
  10. Nonpartisan.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, calon pendaftar wajib melengkapi berkas-berkas khusus yang meliputi:

A. Dokumen Pernyataan dan Makalah:

  • Mengisi dan menyerahkan Pernyataan Mendaftarkan Diri (F1).
  • Daftar Riwayat Hidup (F2).
  • Makalah Visi dan Misi dengan tema “KPID Sumsel: Mewujudkan penyiaran berkualitas menuju Indonesia Emas 2045”. (Ketentuan: 7-10 halaman, kertas A4, huruf Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5).
  • Serangkaian Surat Pernyataan, antara lain:
    • Tidak Terkait Partai Politik (F3).
    • Tidak Terkait Kepemilikan Media Massa (F4).
    • Bukan Pejabat Pemerintah (F5).
    • Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif (F6).
    • Tidak Pernah Dipidana (F7), dilampiri Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
    • Bersedia Bekerja Penuh Waktu (F8).

B. Dokumen Administratif Lainnya:

  • Surat Dukungan dari tokoh masyarakat/organisasi masyarakat (asli dan fotokopi).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal Tipe B (asli dan fotokopi).
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (asli dan fotokopi).
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK) (asli dan fotokopi).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (latar biru untuk laki-laki, latar merah untuk perempuan).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Ijazah Sarjana (S1) yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi piagam, sertifikat penghargaan dalam bidang penyiaran atau lainnya (jika ada).

Waktu dan Lokasi Pendaftaran

  • Tanggal Pendaftaran: 22 September – 31 Oktober 2025
  • Waktu Penerimaan Berkas:
    • Senin – Kamis : 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Jumat : 08.00 s/d 16.30 WIB
  • Lokasi: Sekretariat Pendaftaran Calon Anggota KPID Sumsel Kantor KPID Sumsel Jl. Merdeka 10.A Palembang

Seluruh dokumen pendaftaran dan formulir yang dibutuhkan dapat diunduh melalui barcode yang tertera pada pamflet resmi atau dengan mengunjungi akun Instagram @kpidsmsel.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp di nomor 081279922900.

KPID Sumatera Selatan berharap proses seleksi ini dapat menjaring individu-individu kompeten dan berdedikasi yang siap mengawal kualitas penyiaran demi kepentingan publik di Sumatera Selatan.