KPID Sumatra Selatan dan Balai Besar POM Palembang Menandatangani MOU untuk Perkuat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan di Media Penyiaran

14 October 2025
KPID Sumatra Selatan dan Balai Besar POM Palembang Menandatangani MOU untuk Perkuat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan di Media Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari konten iklan yang menyesatkan serta memastikan tayangan di televisi dan radio sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Ketua KPID Sumatera Selatan, Herfriady menegaskan bahwa MOU tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan yang sehat, edukatif, dan informatif. “Kami tidak ingin kerja sama ini hanya sebatas dokumen formal, harapan kami, ada implementasi konkret yang dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam memastikan informasi di media penyiaran tidak menyesatkan”. Kerja sama tersebut juga menegaskan komitmen KPID Sumsel untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyiaran yang beretika dan bertanggung jawab.” ujar Herfriady saat mengakhiri sambutan di BBPOM Palembang. 


Kepala BBPOM Palembang Yani Ardiyanti, SF, Apt., M.Sc dalam sambuatanya menyampaikan menyambut baik sinergi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam verifikasi serta pengawasan terhadap konten iklan.Kami akan memastikan setiap produk yang diiklankan sudah memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan. Dengan kerja sama ini, kami berharap masyarakat semakin terlindungi dari informasi yang tidak benar. Kerja sama antara KPID Sumsel dan BBPOM ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Iklan. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, media, dan masyarakat dalam menjaga kualitas informasi yang disiarkan ke publik terhadap Pengawasan Obat dan Makanan yang beredar.


Melalui penandatanganan MOU ini, KPID Sumsel dan BBPOM berharap dapat memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kolaborasi kedua lembaga ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan media penyiaran yang tidak hanya informatif, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif iklan yang tidak sesuai aturan.